Agar Tidak Tertipu, Ini Cara Aman Membeli Tanah Sebagian

Agar Tidak Tertipu, Ini Cara Aman Membeli Tanah Sebagian - Suatu keadaan ini, kebutuhan manusia akan menjadi kebutuhan mendesak. Tidak karena jumlah yang terbatas. Namun jumlah manusia yang kiat banyak setiap tahun nya maka tanah semakin susah didapat. Karena itu, tanah perumahan mungkin menjadi alternative yang memungkinkan.
Tetapi saat anda beli rumah, anda harus berurusan dengan developer yang mengembangkan tanah perumahan  dari pemilik tanah. Status tanah yang beraneka ragam, mulai tanah girik, SHGB, SHM, hingga tanah yang memilki dokumen. Setelah anda membeli tanah, kemudian ada sertifikat nama developer yang memiliki status HGB.

Tanah kavling yang dipasarkan pada bangunan sertifikat induk dilakukan atas nama konsumen, dalam hal ini SHGB atau IMB diterima oleh bank sejak 12 bulan. Jadi kalau diambil KPR dalam waktu 2 tahun, bank bisa serahkan sertifikatnya.


Tetapi ada beberapa masalah yang dapat membuat sertifikat belum bisa pecah dan diserahkan pada bank. Misal untuk hemat biaya, urus sertifikat dengan sekaligus tahap kembang oleh oknum kantor dan notaris.

Sebelum oknum mutasi bagian lain, data data konsumen harus diserahkan pada developer berceceran. Pengurusannya dapat diulang melalui oknum baru. Pemecahan sertifikat menjadi tertunda.

Konsumen yang melunasi tanggung jawabnya bisa memperoleh sertifikat. Setelah anda melunasi, itu akan terotomatis diberikan kredit rumah dan sertifikat kepada konsumen. Namun sertifikat yang diberikan ada status hak guna. Ini karena belum ganti nama konsumen pada sertifikatnya.

Pelaksanaan lapangan sehari-hari ini dibutuhkan oleh masyarakat untuk urus SHM. Tetapi prosesnya sangat berlarut-larut , bisa dikatakan konsumen belum menyerahkan datanya pada BPN. Karena proses jenisnya tidak sulit.

Setelah konsumen melakukan kesepakatan untuk aktivitas jual beli pada pengembang, tidak ada kewajiban untuk urus persoalan ini. Tanah dan bangunan yang dimiliki konsumen kalau menggunakan jalur KPR dan bayar rumah yang dibelinya.

Bila sudah lunas, pengembang akan beri serttifikat pada konsumen. Dengan jangka waktu yang diberikan, pengembang tentang menyerahkan sertifikatnya.

Ketua pemukiman dan perumahan  nutur untuk suatu proses legalitas dengan pengembang yang memiliki sertifikat. Pengembang tidak akan melakukan kerja sama pada perbankan.

Jika anda hendak ingin bangun suatu proyek, pengembang bebas dengan jenis lahannya. Ada bentuk girik da nada yang sertifikat. Setelah bebas dari pengembang urus sertifikat yang dibelinya ke BPN, semua dapat digabung dalam satu sertifikat.

Sertifikat pengembang ini disebut sertifikat induk. Biasanya jenis sertifikat ini adalah HGB. Hal ini merupakan salah satu mendaftar, menggunakan badan hukum. Namun saat konsumen beli rumah sertifikat ini pecah lagi dengan pemiliknya.

Sesudah dibeli konsumen, pemilik juga tentu akan mangatur status sertifikatnya dan akan diubah, konsumen juga tidak lagi ada hubungan dengan pengembang, atau langsung ke BPN. Tetapi beli rumah melalui KPR, pengembang bisa pecahkan sertifikatnya.


Kalau tidak bisa, perbankan tidak akan setuju saat membeli, pihak bank yang berharap, konsumen terlebih dulu memiliki pertanyaan untuk legalitas izin atas rumah yang mau anda beli, baik lokasi, tanah, maupun izin dari pengembang. Konfirmasikan informasi izin yang telah sampai pada pengembang atas lokasi yang akan dibeli dengan peruntukan lahan sesuai tata ruang pemenrintah setempat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini nih Jadwal Perawatan Rumah Berkala Yang Baik dan Benar

Begini Tips Mudah Menata Taman di Balkon

Ini nih Tips Buat Memilih Pompa Air Yang Tepat