Agar Tidak Tertipu, Ini Cara Aman Membeli Tanah Sebagian
Agar
Tidak Tertipu, Ini Cara Aman Membeli Tanah Sebagian - Suatu keadaan ini,
kebutuhan manusia akan menjadi kebutuhan mendesak. Tidak karena jumlah yang
terbatas. Namun jumlah manusia yang kiat banyak setiap tahun nya maka tanah
semakin susah didapat. Karena itu, tanah perumahan mungkin menjadi alternative
yang memungkinkan.
Tetapi saat anda beli rumah, anda harus
berurusan dengan developer yang mengembangkan tanah perumahan dari pemilik tanah. Status tanah yang
beraneka ragam, mulai tanah girik, SHGB, SHM, hingga tanah yang memilki
dokumen. Setelah anda membeli tanah, kemudian ada sertifikat nama developer
yang memiliki status HGB.
Tanah kavling yang dipasarkan pada bangunan
sertifikat induk dilakukan atas nama konsumen, dalam hal ini SHGB atau IMB diterima
oleh bank sejak 12 bulan. Jadi kalau diambil KPR dalam waktu 2 tahun, bank bisa
serahkan sertifikatnya.
Tetapi ada beberapa masalah yang dapat
membuat sertifikat belum bisa pecah dan diserahkan pada bank. Misal untuk hemat
biaya, urus sertifikat dengan sekaligus tahap kembang oleh oknum kantor dan
notaris.
Sebelum oknum mutasi bagian lain, data data
konsumen harus diserahkan pada developer berceceran. Pengurusannya dapat
diulang melalui oknum baru. Pemecahan sertifikat menjadi tertunda.
Konsumen yang melunasi tanggung jawabnya
bisa memperoleh sertifikat. Setelah anda melunasi, itu akan terotomatis
diberikan kredit rumah dan sertifikat kepada konsumen. Namun sertifikat yang
diberikan ada status hak guna. Ini karena belum ganti nama konsumen pada
sertifikatnya.
Pelaksanaan lapangan sehari-hari ini
dibutuhkan oleh masyarakat untuk urus SHM. Tetapi prosesnya sangat
berlarut-larut , bisa dikatakan konsumen belum menyerahkan datanya pada BPN.
Karena proses jenisnya tidak sulit.
Setelah konsumen melakukan kesepakatan
untuk aktivitas jual beli pada pengembang, tidak ada kewajiban untuk urus
persoalan ini. Tanah dan bangunan yang dimiliki konsumen kalau menggunakan
jalur KPR dan bayar rumah yang dibelinya.
Bila sudah lunas, pengembang akan beri
serttifikat pada konsumen. Dengan jangka waktu yang diberikan, pengembang
tentang menyerahkan sertifikatnya.
Ketua pemukiman dan perumahan nutur untuk suatu proses legalitas dengan
pengembang yang memiliki sertifikat. Pengembang tidak akan melakukan kerja sama
pada perbankan.
Jika anda hendak ingin bangun suatu proyek,
pengembang bebas dengan jenis lahannya. Ada bentuk girik da nada yang
sertifikat. Setelah bebas dari pengembang urus sertifikat yang dibelinya ke
BPN, semua dapat digabung dalam satu sertifikat.
Sertifikat pengembang ini disebut
sertifikat induk. Biasanya jenis sertifikat ini adalah HGB. Hal ini merupakan
salah satu mendaftar, menggunakan badan hukum. Namun saat konsumen beli rumah sertifikat
ini pecah lagi dengan pemiliknya.
Sesudah dibeli konsumen, pemilik juga tentu
akan mangatur status sertifikatnya dan akan diubah, konsumen juga tidak lagi
ada hubungan dengan pengembang, atau langsung ke BPN. Tetapi beli rumah melalui
KPR, pengembang bisa pecahkan sertifikatnya.
Kalau tidak bisa, perbankan tidak akan
setuju saat membeli, pihak bank yang berharap, konsumen terlebih dulu memiliki
pertanyaan untuk legalitas izin atas rumah yang mau anda beli, baik lokasi,
tanah, maupun izin dari pengembang. Konfirmasikan informasi izin yang telah
sampai pada pengembang atas lokasi yang akan dibeli dengan peruntukan lahan
sesuai tata ruang pemenrintah setempat.
Komentar
Posting Komentar